Slide Title 1

Aenean quis facilisis massa. Cras justo odio, scelerisque nec dignissim quis, cursus a odio. Duis ut dui vel purus aliquet tristique.

Slide Title 2

Morbi quis tellus eu turpis lacinia pharetra non eget lectus. Vestibulum ante ipsum primis in faucibus orci luctus et ultrices posuere cubilia Curae; Donec.

Slide Title 3

In ornare lacus sit amet est aliquet ac tincidunt tellus semper. Pellentesque habitant morbi tristique senectus et netus et malesuada fames ac turpis egestas.

Selasa, 14 Juni 2016

ZEROSICKS K3



BAB1 . PENDAHULUAN
Abstrak
Kesehatan mempengaruhi segalanya diri sendiri fisik maupun psikis serta lingkungan sekitar, lingkungan kerja yang baik menghasilkan sikap positif terhadap tubuh yang berefek pula pada kinerja kita dalam bekerja. Banyak insisden kecelakaan disebabkan kelalaian manusia dan kondisi lingkungan yang memang tidak mumpuni dalam hal keselamatan,sikap acuh dan tidak peduli akan keselamatan menjadi momok bagi dunia kerja perusahaan sering lebih mementingkan untung dan mengesampingkan kesejahteraan dari pekerja,masyarakat sekitar dan lingkungan kerja dengan alasan mahal pemeliharaan dan proses yang rumit tentunya banyak yang perlu dibenahi untuk menerapkan sikap kerja,kondisi kerja yang sesuai dan menunjang dalam keselamatan kerja. Dewasa ini sudah banyak dikampanyekan tentang keselamatan dan kesehatan kerja salah satunya dengan aturan zerosicks, dalam bahasa zero adalah nol sick adalah sakit ditinjau dari arti bahasa dapat disimpulkan dari istilah zerosicks berarti meminimalisir dari kecelakaan kerja zerosicks pun dapat diartikan sebagai singkatan dari haZard, Environtment, Risk, Observation / Opportunity / Occupational, Solution, Implementasi, Culture / Climate / Control, Knowledge / Knowhow, Standarisasi. Dengan sosialisasi zerosicks yang semakin gencar diharapkan K3 tidak hanya digembor gemborkan semata tapi aplikasinya no besar zerosicks sebagai senjata memerangi ketidakadilan dalam bekerja semua pekerja berhak hidup layak,selamat dan mendapat jaminan kesehatan secara utuh dari perusahaan dan pemerintah.

Kata kunci : zerosicks,Keselamatan dan Kesehatan Kerja
 



A. PENGERTIAN KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
1. Keselamatan

Keselamatan berasal dari bahasa Inggris yaitu kata safety dan biasanya selalu dikaitkan dengan keadaan terbebasnya seseorang dari peristiwa celaka (accident) atau nyaris celaka (near-miss). Jadi pada hakekatnya keselamatan sebagai suatu pendekatan keilmuan maupun sebagai suatu pendekatan praktis mempelajari faktor-faktor yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan dan berupaya mengembangkan berbagai cara dan pendekatan untuk memperkecil resiko terjadinya kecelakaan
definisi di atas dapat disimpulkan bahwa keselamatan adalah suatu usaha untuk mencegah terjadinya kecelakaan sehingga manusia dapat merasakan kondisi yang aman atau selamat dari penderitaan, kerusakan atau kerugian terutama untuk para pekerja konstruksi.  Agar   kondisi  ini  tercapai  di  tempat   kerja   maka   diperlukan  adanya keselamatan kerja

2.Kesehatan Kerja
faktor  keselamatan  ,  hal  penting  yang  juga  harus  diperhatikan  oleh manusia pada umumnya dan para pekerja konstruksi khususnya adalah faktor kesehatan. Kesehatan berasal dari bahasa Inggris health, yang dewasa  ini tidak hanya  berarti terbebasnya seseorang dari penyakit, tetapi pengertian sehat mempunyai makna sehat secara fisik, mental dan juga sehat secara sosial. Dengan demikian pengertian sehat secara utuh menunjukkan pengertian sejahtera (well-being).
Menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun 1948  menyebutkan bahwa pengertian   kesehatan   adalah sebagai                                suatu    keadaan fisik, mental, dan sosial  kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau kelemahan. Tahun 1986, WHO, dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian kesehatan adalah sumber daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup. Kesehatan adalah konsep positif menekankan sumber  daya  sosial dan pribadi,  serta kemampuan fisik.


 Undang- Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran bahwa kesehatan adalah keadaan
sejahtera dari badan, jiwa, sosial dan mental yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Undang-Undang  Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2, Kesehatan kerja adalah suatu kondisi kesehatan yang bertujuan agar masyarakat pekerja memperoleh derajat kesehatan setinggi-tingginya, baik jasmani, rohani, maupun sosial, dengan usaha pencegahan dan pengobatan terhadap penyakit atau gangguan kesehatan yang disebabkan oleh pekerjaan dan lingkungan kerja maupun penyakit umum.

3.keselamatan dan kesehatan kerja

            Kamus  Besar  Bahasa  Indonesia  Keselamatan  dan  Kesehatan  Kerja adalah suatu kondisi kerja yang terbebas dari ancaman bahaya yang mengganggu proses aktivitas dan mengakibatkan terjadinya cedera, penyakit, kerusakan harta benda, serta gangguan lingkungan

B. TUJUAN KESELAMATAN KERJA

            undang undan nomor 1 tahun 1970 tentang keselamatan dan kesehatan bahwa tujuan dari keselamatan dan kesehatan kerja ialah:
a. setiap tenaga kerja berhak mendapat perlindungan  atas keselamatannya dalam melakukan aktivitas untuk kesejahteraan hidup dan meningkatkan produksi seta produktivitas nasional.
b. setiap orang berhakberada ditempat kerja terjamin pula keselamatannya
c. setiap sumber produksi perlu digunakan secara aman dan efisien
d. berhubung dengan itu perlu dibina norma norma perlindungan kerja
e. pembinaan norma norma itu perlu diwujudkan dalam undang undang yang    memuat ketentuan –ketentuan tentang keselamatan kerja sesuai perkembangan masyarakat,industrialisasi teknik dan teknologi.
C. PENYEBAB KECELAKAAN KERJA
Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor : 03 /MEN/1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan bahwa yang dimaksud dengan kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak dikehendaki dan tidak diduga semula yang dapat menimbulkan korban manusia dan atau harta benda.
Berikut penyebab dari kecelakaan kerja yang sering terjadi
                                                Tabel 1. Penyebab kecelakaan kerja


D. PENGERTIAN KAK DAN PAK

Kecelakaan akibat kerja adalah suatu kejadian yang tidak diduga, tidak dikehendaki dan dapat menyebabkan kerugian baik jiwa maupun harta benda (Rachman, 1990). Suma’mur (1989), kecelakaan akibat kerja adalah kecelakaan yang berhubungan dengan kerja pada perusahaan, artinya bahwa kecelakaan kerja terjadi disebabkan oleh pekerjaan atau pada waktu melaksanakan pekerjaan.
WHO Penyakit Akibat Kerja adalah penyakit yang mempunyai penyebab yang spesifik atau asosiasi yang kuat dengan pekerjaan, pada umumnya terdiri dari satu agen penyebab, harus ada hubungan sebab akibat antara proses penyakit dan hazard di tempat kerja. Faktor Lingkungan kerja sangat berpengaruh dan berperan sebagai penyebab timbulnya Penyakit Akibat Kerja. Sebagai contoh antara lain debu silika dan Silikosis, uap timah dan keracunan timah. Akan tetapi penyebab terjadinya akibat kesalahan faktor manusia juga.

 
 



BAB II. ZEROSICKS
A. PENGERTIAN ZEROSICKS
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau resiko kerja yang mengakibatkan kesakitan, kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi. Pemahaman tentang K3 dapat menggunakan istilah “ZEROSICKS” yang berupa singkatan dari haZard, Environtment, Risk, Observation / Opportunity / Occupational, Solution, Implementasi, Culture / Climate / Control, Knowledge / Knowhow, Standarisasi.

Hazard (potensi bahaya) merupakan sifat-sifat intrinsik dari suatu zat, peralatan atau proses kerja yang dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan sekitarnya. Potensi bahaya tersebut akan tetap menjadi bahaya tanpa menimbulkan dampak atau berkembang menjadi kecelakaan (accident) apabila tidak ada kontak (exposure) dengan manusia. Proses kontak antara potensi bahaya dengan manusia dapat terjadi melalui beberapa cara, yaitu: manusia yang menghapiri potensi bahaya, potensi bahaya yang menghampiri manusia melalui proses alamiah, dan manusia dan potensi bahaya saling menghampiri.
Tabel 1. Tingkat Kemungkinan (Probability)


HIGH
Suatu kejadian yang terjadi berulang ulang (setiap hari, setiap shift) dan

diidentifikasikan  sebagai  sesuatu  yang  dapat  menimbulkan  masalah. Kemungkinannya lebih dari 1 dalam 10 kejadian
MEDIUM
Suatu kejadian yang sering terjadi tetapi dengan kekerapan yang lebih

jarang (setiap bulan, kwartal) dan diidentifikasikan sebagai sesuatu yang dapat menimbulkan masalah. Kemungkinannya 1 dalam 10 sampai dengan
1 sampai 1000 kejadian, kadang kadang terjadi
LOW
Suatu  kejadian  yang  sangat  jarang  terjadi  (setiap  tahun  atau  bahkan

kurang)  tetapi  tetap      diidentifikasikan  sebagai  sesuatu   yang  dapat menimbulkan   masalah.   Kemungkinannya  1   dalam   lebih   dari  1000 kejadian.

Kecelakaan kerja pada proyek konstruksi      berdampak ekonomis yang cukup signifikan. Setiap kecelakaan kerja dapat menimbulkan berbagai macam kerugian. Di samping dapat mengakibatkan korban  jiwa, biaya-biaya lainnya
 biaya pengobatan, kompensasi yang harus diberikan kepada pekerja, premi asuransi, dan perbaikan fasilitas kerja. Biaya-biaya tidak langsung yang merupakan akibat dari suatu kecelakaan kerja yaitu mencakup kerugian waktu kerja (pemberhentian sementara), terganggunya kelancaran pekerjaan (penurunan produktivitas), pengaruh psikologis yang negatif pada pekerja,  memburuknya reputasi perusahaan, denda dari pemerintah, serta kemungkinan berkurangnya kesempatan usaha (kehilangan pelanggan pengguna jasa). Tingkat keparahan kecelakaan kerja dapat dilihat dalam tabel berikut

Tabel 2. Tingkat Keparahan (Hazard Effect)

VERY
HIGH
-     Fatal banyak
-     Kerusakan besar fasilitas > $5000.000
-     Pencemaran lingkungan 1000-10.000 bbl cairan
HIGH
-     Fatal tunggal
-     Kerusakan besar fasilitas > $ 500000-$ 5000.000
-     Pencemaran lingkungan 100 bbl cairan
MEDIUM
-     Cacat permanen
-     Kerusakan besar fasilitas > $ 100000 - $ 5000.000
-     Pencemaran lingkungan 15 -100 bbl cairan
LOW
-     Cedera ringan
-     Kerusakan besar fasilitas > $ 10.000 - $ 100.000
-     Pencemaran lingkungan 1-15 bbl cairan
VERY LOW
-     Pertolangan pertama ringan
-     Kerusakan besar fasilitas > $ 10.000
-     Pencemaran lingkungan < 1 bbl cairan


b.                  Environment
Environtment, mengenali kondisi lingkungan sekitar (alam, udara, air, tanah) yang menimbulkan nilai ambang batas (NAB).
Tabel 3. Nilai Ambang  Batas Iklim  Kerja Indeks Suhu Basah Dan Bola (ISBB) Yang Diperkenankan








Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di luar ruangan dengan panas radiasi:
ISBB = 0,7 Suhu basah alami + 0,2 Suhu bola + 0,1 Suhu kering.

Indeks Suhu Basah dan Bola untuk di dalam atau  di luar ruangan tanpa panas radiasi :
            ISBB = 0,7 Suhu basah alami + 0,3 Suhu bola.  
Catatan :
-  Beban kerja ringan membutuhkan kalori sampai dengan 200 Kilo kalori/jam.
-  Beban kerja sedang membutuhkan kalori  lebih dari 200 sampai dengan kurang
dari  350 Kilo kalori/jam.
-  Beban kerja berat membutuhkan kalori lebih dari 350 sampai dengan kurang dari
500 Kilo kalori/jam.




Tabel 4. Nilai Ambang Batas Kebisingan











Catatan :
            Tidak boleh terpapar lebih dari 140 dBA, walaupun sesaat

Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia
Nomor Per.13/Men/X/2011
Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja

Penjelasan NAB Faktor Kimia  
1. Kegunaan NAB  
NAB ini akan digunakan sebagai (pedoman) rekomendasi pada praktek higene perusahaan dalam melakukan penatalaksanaan lingkungan kerja sebagai upaya untuk mencegah dampaknya terhadap kesehatan. Dengan demikian NAB antara lain dapat pula digunakan:
a.  Sebagai kadar standar untuk perbandingan.  
b.  Sebagai  pedoman  untuk  perencanaan  proses  produksi  dan  perencanaan teknologi pengendalian bahaya-bahaya di lingkungan kerja
c.  Menentukan  pengendalian  bahan  proses  produksi  terhadap  bahan  yang  lebih beracun dengan bahan yang sangat beracun. 
d.  Membantu  menentukan  diagnosis  gangguan  kesehatan,  timbulnya  penyakit- penyakit  dan  hambatan-hambatan  efisiensi  kerja  akibat  faktor  kimiawi  dengan bantuan pemeriksaan biologik
2. Kategori Karsinogenitas  
Bahan-bahan kimia yang bersifat karsinogen, dikategorikan sebagai berikut:  
A-1  Terbukti karsinogen untuk manusia (Confirmed Human Carcinogen).    Bahan- bahan kimia yang berefek karsinogen terhadap manusia, atas dasar bukti dari studi-studi  epidemologi  atau  bukti  klinik  yang  meyakinkan,  dalam  pemaparanterhadap manusia yang terpajan.  
A-2  Diperkirakan  karsinogen  untuk  manusia  (Suspected  Human  Carcinogen). Bahan kimia yang berefek karsinogen terhadap binatang percobaan pada dosis tertentu, melalui jalan yang ditempuh, pada lokasi-lokasi, dari tipe histologi atau melalui mekanisme yang dianggap sesuai dengan pemaparan terhadap tenaga kerja  terpajan.  Penelitian  epidemologik  yang  ada  belum  cukup  membuktikan meningkatnya risiko kanker pada manusia yang terpajan.
A-3  Karsinogen  terhadap  binatang.  Bahan-bahan  kimia  yang  bersifat  karsinogen pada binatang percobaan pada dosis relatif tinggi, pada jalan yang ditempuh, lokasi, tipe histologik atau mekanisme yang kurang sesuai dengan pemaparan terhadap tenaga kerja yang terpapar.
 A-4  Tidak  diklasifikasikan  karsinogen  terhadap  manusia.  Tidak  cukup  data  untuk mengklasifikasikan  bahan-bahan  ini  bersifat  karsinogen  terhadap  manusia ataupun binatang. A-5  Tidak diperkirakan karsinogen terhadap manusia. Menimbulkan  gangguan  reproduksi  pada  wanita,  seperti  abortus  spontan, gangguan haid, infertilitas, prematur, kelainan kongenital, Berat Badan Lahir Rendah (BBLR).
3. NAB Campuran 
Apabila  terdapat  lebih  dari  satu  bahan  kimia  berbahaya  yang  bereaksi  terhadap sistem  atau  organ  yang  sama,  di  suatu  udara  lingkungan  kerja,  maka  kombinasi pengaruhnya perlu diperhatikan. Jika tidak dijelaskan lebih lanjut, efeknya dianggap saling menambah. Dilampaui  atau  tidaknya  Nilai  Ambang  Batas  (NAB)  campuran  dari  bahan-bahan kimia  tersebut,  dapat  diketahui  dengan  menghitung  dari  jumlah  perbandingan diantara kadar dan NAB masing-masing, dengan rumus-rumus sebagai berikut:     

          
Kalau  jumlahnya  lebih  dari  1  (satu),  berarti  Nilai  Ambang  Batas  Campuran dilampaui.
a. Efek Saling Menambah
Keadaan umum  
NAB  campuran :  C1          +            C2          +        C3       +   ……….  =
                          NAB(1)                   NAB(2)            NAB(3)
Contoh 1 a: Udara mengandung 400 bds Aseton (NAB-750 bds), 150 bds Butil asetat sekunder (NAB-200 bds) dan 100 bds Metil etil keton (NAB-200 bds). Kadar campuran =400 bds  +  150 bds  +  100 bds  =  650 bds. Untuk mengetahui NAB campuran dilampaui atau tidak, angka-angka tersebut dimasukkan ke dalam 
rumus :  400  +  150  +  100  =  0,53  +  0,75  +  0,5  =  1,78  750       200      200   
Dengan demikian kadar bahan kimia campuran tersebut di atas telah melampaui NAB campuran, karena hasil dari rumus lebih besar dari 1 (satu).  
b. Kasus Khusus
yang dimaksud dengan kasus khusus yaitu sumber kontaminan adalah suatu zat cair dan komposisi bahan-bahan kimia di udara dianggap sama dengan komposisi campuran  diketahui  dalam  %  (persen)  berat,  sedangkan  NAB  campuran dinyatakan dalam milligram per meter kubik (mg/m3).                                           
  NAB Campuran  =              
                                              fa     +     fb     +     fc     +     fn
                                         NAB (a)   NAB (b)    NAB (c)   NAB (n)

Contoh  1 b: Zat cair mengandung :50 % heptan (NAB 400 bds atau 1640 mg/m3), 30 % Metil kloroform (NAB = 350 bds atau 1910 mg/m3), 20 % Perkloroetelin  (NAB = 25 bds atau 170 mg/m3).                                                                                                
Komposisi campuran adalah :
50 % atau (610) (0,5) mg/m3  =  305 mg/m3 Heptan  =  73 bds.
30 % atau (610) (0,3) mg/m3  =  183 mg/m3 Metil kloroform  =  33 bds.
20 % atau (610) (0,2) mg/m3  =  122 mg/m3 Perkloroetilen  =  18  bds.
NAB campuran : 73  +  33  +  18  =  124 bds atau 610 mg/m3



c. Berefek Sendiri-Sendiri
NAB campuran  =   C1  =  1;        C2        =  1;     C3            =  1  dan seterusnya
            NAB (1)         NAB (2)            NAB (3)
Contoh 1 c:
Udara mengandung 0,15 mg/mg3 timbal (NAB = 0,15 mg/m3) dan 0,7   Mg/m3 asam sulfat (NAB = 1 mg/m3).  
           0,15           =     1        :                0,7            =   0,7
                                       
                     0,15                                               1
 Dengan demikian NAB campuran belum dilampaui  
d.  NAB Untuk Campuran Debu-Debu Mineral
 Untuk campuran debu-debu mineral yang secara biologi  bersifat aktif, dipakai rumus seperti pada campuran di A.2. (kasus khusus).

c.                   Risk (Resiko Kerja)
Risk, mengenali resiko kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK), serta MSDS (material safety data sheet).
Bahaya yang mempunyai potensi dan kemungkinan menimbulkan dampak / kerugian, baik dampak kesehatan maupun yang lainnya biasanya dihubungkan dengan resiko (risk).Berdasatkan pemahaman tersebut, maka resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya suatu dampak / konsekuensi.
risk=probabilityxconsequences
Dampak / konsekuensi hanya akan terjadi apabila ada bahaya dan kontak / exposure antara manusia dengan peralatan ataupun material yang terlibat dalam suatu interaksi yang kita sebut sebagai pekerjaan / sistem kerja. Dampak / konsekuensi dapat diartikan sebagai akibat dari terjadinya kontak (exposure) antara bahaya (hazard) dengan manusia. Hubungan antara bahaya resiko dapat dirumuskan sebagai berikut:
risk=probabilityxexposurexhazard
Pengetahuan tentang resiko diperlukan untuk mengetahui proses perkembangan bahaya menjadi dampak / konsekuensi, sehingga kita dapat memotong rantai proses agar tidak menjadi sebuah konsekuensi. Pengelolaan resiko yang terjadi di tempat kerja merupakan salah satu metoda ataupun program yang perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak.
1. Analisis Resiko
Analisis risiko merupakan proses yang dilakukan untuk  mengevaluasi ciri dan distribusi  risiko dan mengembangkan  strategi  yang  tepat  untuk  menurunkan  risiko.  Menurut  Health  and  Safety  Risk Management  Manual  for  the  Australian  Coal  Mining  Industry  (2007),  ada  tiga  pendekatan  yang digunakan  untuk  melakukan  analisis  risiko  yaitu  pendekatan  kualitatif,  semi  kuantitatif  dan kuantitatif. , ada beberapa metode yang digunakan dalam analisis risiko antara lain : Analisis Risiko Awal (PRA = Preliminary Risk Analysis), Analisis Keselamatan Kerja (JSA = Job Safety Analysis), Analisis cara dan Pengaruh Failure (FMEA = Failures Modes and  Effect Analysis), Study Bencana dan Kemampuan Operasi (Hazop = Hazard & Operability), Metode What-If terstruktur (SWIfT = Structured What-If Technique), Analisis Pohon Kesalahan (FTA = Fault Tree Analysis), Analisis Pohon Kejadian (ETA = Event Tree Analysis), Jaringan Bayesian (Bayesian Network).
1.1  Analisis Risiko Awal (PRA = Preliminary Risk Analysis); adalah analisis yang digunakan untuk melakukan identifikasi risiko pada tahap awal kegiatan yang membagi  risiko menjadi beberapa elemen  lalu  membaginya  lagi  ke  dalam  sub-elemen.  Analisis  risiko  dilakukan  terhadap sub-elemen tersebut. Biasanya metode ini selalu dikombinasikan dengan metode analisis risiko yang lain,
1.2.  Analisis  Keselamatan  Kerja  (JSA  =  Job  Safety  Analysis);  adalah  analisis  risiko  kualitatif yang sederhana dan digunakan untuk melakukan identifikasi yang terjadi di tempat kerja. Metode ini bersifat checklist. Cara kerjanya metode ini hampir relative sama dengan PRA dengan membagi risiko menjadi beberapa jenis pekerjaan dalam satu unit, lalu membaginya kembali menjadi sub-pekerjaan. Analisis  risiko  keselamatan  kerja  dilakukan  terhadap  masing-masing  sub  pekerjaan tersebut.
1.3.  Analisis  Cara  dan  Pengaruh  Failure  (FMEA  =  Failures  Modes  and  Effect  Analysis);  adalah metode  analisis  sederhana  untuk  mengungkap  kegagalan  (failure)  yang  mungkin  terjadi  dan memprediksi  pengaruh  failure  pada  sistem  secara  keseluruhan.  Metode  ini  bersifat induktif dimana  untuk  masing-masing  komponen  dari  sistem  diselidiki  kemungkinannya  bila  terjadi failure. Secara detail, metode ini menyajikan analisis sistematik terhadap komponen-komponen dalam sistem untuk mengidentifikasi semua cara failure yang signifikan dan melihat pengaruhnya terhadap sistem. Saat  ini  banyak  industry  yang  mensyaratkan  metode  ini  men  jadi  bagian  dari proses rancangan dan hasil analisisnya menjadi bagian dokumentasi sistem. Untuk melihat tingkat kekritisan suatu risiko, maka metode ini dikembangkan lagi menjadi analisis cara, pengaruh dan tingkat kekritisan failure (FMECA = Failure Modes, Effect and Critically Analysis).
1.4.  Analisis  Bencana  dan  Kemampuan  Operasi  (HazOp  =  Hazard  &  Operability);  adalah  analisis risiko  kualitatif  yang  digunakan  untuk  mengidentifikasi  kelemahan  dan  risiko  dalam  suatu fatalitas  pengolahan  dan  pemurnian.  Metode  ini  biasanya  digunakan  dalam fase  perencanaan. Pada  awalnya  metode  ini  dkembangkan  untuk  mengidentifikasi kelemahan  &  risiko  untuk fasilitas pengolahan pabrik kimia, tetapi dapat juga digunakan untuk fasilitas sistem lainnya.
1.5.  Analisis What-If Terstruktur (SWIfT = Structured What-If Technique); adalah analisis risiko yang hanya menggunakan  pertanyaan  ‘Akobatnya  bagaimana  jika?  (what-if)’ yang  dilakukan  secarasistematik guna mengidentifikasi deviasi yang terjadi pada suatu proses/sistem.
1.6.  Analisis  Pohon  Kesalahan  (FTA  =  Fault  Tree  Analysis);  analisis  risiko  ini  pertama  kali dikembangkan  oleh  Bell  Telephone  Laboratories  (1962)  lalu  dikembangkan  lagi  oleh  industry Boeing  dan  sejak  tahun  1970  metode  ini  mulai  banyak  digunakan  secara  luas  oleh  berbagai industry. Konsep dari metode ini adalah sistem logic yang menunjukan hubungan antara failure sistem, yakni kejadian spesifik yang tak diinginkan. Kejadian yang tak diinginkan ini merupakan puncak dari beberapa kejadian dan failure dari komponen yang berbeda merupakan kejadian dasar dari beberapa kejadian. Kejadian dasar (basic event) seharusnya tidak semata-mata diakibatkan oleh failure komponen,namun dapat juga oleh kesalahan manusia (human errors) atau faktor eksternal seperti kondisi lingkungan yang ekstrim. Pohon kesalahan terdiri dari simbol-simbol yang menunjukkan kejadian dasar dari sistem dan hubungan antara kejadian ini dengan kondisi sistem. Simbol grafis tersebut menunjukan hubungan yang disebut ‘gerbang logika’. Keluaran dari gerbang logka ini ditentukan oleh  parameter  masukan.  Kejadian  puncak  (top  event)  merupakan  titik  awal  dari  kegiatan konstruksi pohon kegagalan. Langkah selanjutnya mengidentifikasi kejadian-kejadian failure yang mungkin  menyebabkan  kejadian  puncak.  Metode  ini  bersifat  deduktif  (dari  kejadian  umum  ke spesifik),  serta  dilakukan  dengan  berulangkali  pertanyaan  dengan  kalimat:  ‘Bagaimana  hal  ini dapat terjadi?’ atau ‘Apa yang menjadi penyebab kejadian ini?’
1.7.  Analisis  Pohon  Kejadian  (ETA  =  Event  Tree  Analysis);  adalah  analiais  risiko  yang  digunakan untuk mempelajari dampak/konsekuensi dari suatu kejadian awal dengan mengajukan pertanyaan dengan jawaban ‘Ya’ atau ‘Tidak’. Makin banyak pertanyaan yang diajukan, maka akan semakin baik  dalam  membuat  urutan  kejadian.  Namun  seringkali  dari  beberapa  pertanyaan  tersebut memiliki  beberapa  kesamaan  sehingga  diperlukan  pengelompokan  terlebih  dahulu,  sebelum dilakukan analisis risiko. Pertanyaan  cabang  dapat  dibagi  menjadi  dua  kategori  yaitu  berkaitan  dengan  fenomena  fisik seperti  ledakan  dak  kebakaran  dan dengan  kendala  sistem,  seperti  sistem  pemadam  kebakaran. Metode ini dapat juga secara serempak menggunakan keduanya dalam melakukan analisis. Untuk penggunaan  yang  bersifat  pengurangan  risiko,  maka  kategori  yang  kedua  selalu  digunakan. Langkah  selanjutnya  dilakukan  penyusunan  matrik  dampak/konsekuensi  yang  menggambarkan konsekuensi yang muncul dari masing-masing kejadian akhir atau kelompok kejadian akhir.
1.8.  Analisis  Jaringan  Bayesian  (Beyesian  Network  Analysis);  adalah  analisis  dengan  menggunakan metode  faktor  penyebab,  kejadian  risiko  (node/simpul)  dan  tanda  panah.  Tanda  panah mengindikasikan  ketergantungan  yakni  hubungan  penyebab  risiko.  Masing-masing  node/simpul dapat  terjadi  dalam  berbagai  kondisi  dengan  jumlah  kondisi  yang  ditentukan  dengan  analisis risiko.  Untuk  mengitung  risiko  secara  kuantitatif,  digunakan  tabulasi  probabilitas  bersyarat (conditional probabilities tables).

2. Penilaian Risiko
Penilaian risiko merupakan tahap awal dalam suatu perencanaan pengelolaan kecelakaan dan sangat penting  untuk  selanjutnya  digunakan  dalam  menentukan  langkah-langkah  penanggulangan  dan mengurangi timbulnya kerugian di masa depan. Penilaian yang dilakukan harus dapat menjawab apa ancaman  yang  dapat  timbul  dari  suatu  kejadian;  tingkat  keparahannya;  pengaruh  dari  kejadian; kerugian yang dapat timbul dan apa penyebabnya. Kegiatan  penambangan  merupakan  suatu  rangkaian  kegiatan  yang  memiliki  risiko  kecelakaan, kesehatan  dan  juga    lingkungan  yang  dapat  berdampak  terhadap  pekerja  tambang. Kondisi  tidak aman  yang  terjadi  dalam  suatu  aktifitas  tambang  dapat  menyebabkan    cedera,  bahkan  kematian, kerusakan properti dan dapat menghambat produksi. Kecelakaan tambang sering terjadi baik itu yang terjadi  pada  tambang  batubara  maupun  tamban  mineral.  Terdapat  beberapa  langkah  dalam  rangka melakukan penilaian resiko, sebagai berikut:
-  Melakukan identifikasi bahaya 14  
-  Menilai kemungkinan kerusakan/kerugian yang timbul dari bahaya tersebut,
-  Menilai tingkat keparahan dari kerusakan/kerugian yang disebabkan oleh bahaya yang terjadi,
- Menggabungkan penilaian dari kemungkinan dan keparahan  untuk mendapatkan penilaian dari risiko, dan
-  Gunakan hasil penilaian risiko tersebut untuk pengambilan keputusan.  
Menurut  Health  and  Safety  Risk  Management  Manual  for  the  Australian  Coal  Mining  Industry (2007),  ada  tiga  pendekatan  yang  digunakan  untuk  melakukan  penilaian  risiko  yaitu  pendekatan kualitatif, semi kuantitatif dan kuantitatif. 
1.  Analisis  Kualitatif;  yaitu  analisis  dimana  penentuan  nilai  dinyatakan  secara  kualitatif  dalam pernyataan,  seperti  sangat  tinggi,  tinggi,  sedang  dan  rendah.  Penentuan  nilai  variable  tingkat keseringan  dan  tingkat  konsekuensi  dinyatakan juga  dalam  kategori  kualitatif dengan  mengacu pada data dan informasi yang tersedia.
2.  Analisis semi-kuantitatif; adalah analisis dimana dilakukan perpduan antara analisis kualitatif dan kuantitatif, dimana sifat kategorinya menyerupai analisis kualitatif, sedangkan karakteristik nilai yang digunakan adalah nilai numeric yang menyerupai analisis kuantitatif.
3.  Analisis  Kuantitatif;  adalah  metode  penilaian  risiko  yang  menggunakan  nilai  factual  yang merepresentasikan  secara  langsung  nilai  variable  yang  diperoleh  dari  data  dan  dokumen perusahaan secara langsung.),  Risiko  ditetapkan  berdasarkan  hubungan  antara  kemungkinan  (likehood)  dari  suatu  kejadian  dan  konsekuensi  yang  disebabkan  oleh  kejadian  tersebut.  Analisis risiko merupakan suatu kegiatan sistematik dengan menggunakan informasi yang ada baik data primer maupun sekunder untuk mengidentifikasi seberapa besar tingkat kerugian/dampak (consequences) dan tingkat  keseringan  (likelihood)  satu  kejadian  yang  timbul.  Dasar  dari  analisis  risiko  adalah mengestimasi  kombinasi  dari  tingkat  konsekuensi  dan  tingkat  keseringan  dari  risiko  yang  muncul. Penilaian tingkat risiko ini secara matematis dapat dirumuskan sebagai berikut :
Risiko = Probabilitas (P) x Dampak (D)
Hubungan  tersebut  digunakan  baik  dalam  metode  analisis  risiko  kualitatif  maupun  metode  analisis risiko  kuantitatif.  Pada  metode  analisis  risiko  kuantitatif,  risiko  dihitung  dengan  perhitungan probabilistik  dan  penilaian  risiko  mulai  dari  tinggi  ke  rendah.  Sedangkan  metode  analisis  risiko kualitatif  merupakan  perhitungan  dasar  berdasarkan  peringkat  (rangking)  dari  tinggi  ke  rendah. Metode kualitatif menggunakan matriks risiko seperti pada Tabel 5. Kategori kualitatif didefinisikan sebagai contoh dari rendah hingga tinggi, atau dari tidak mungkin hingga mungkin.









3. Evaluasi Risiko
Evaluasi  risiko  adalah  proses  pengambilan  keputusan  terhadap  risiko  yang  menjadi  prioritas dan penilaian  terhadap  risiko  yang  dapat  diterima  atau  tingkatan  risikonya  diturunkan.  Nilai  risiko  dan hasil  analisis  dibandingkan  dengan  kriteria  atau  standar  level  rendah  dan  dapat  diterima,  maka dilakukan pemantauan dan tinjauan ulang secara periodik, sedangkan untuk risiko dengan level lebih tinggi dilakukan tahap penanggulangan risiko.Tidak  ada  kriteria  pasti  mengenai  risiko  dalam  industri  tambang.  Konsep  yang  digunakan  oleh organisasi  K3  di  perusahaan  tambang  merupakan  pengembangan  dari  berbagai  industri  lain  yang sudah menerapkan kriteria penilaian risiko yang sudah distandarkan. Prinsip utama yang digunakan dalam  pengambilan  keputusan  pada  evaluasi  risiko.  Prinsip  tersebut  adalah  bahwa  resiko  harus dturunkan  sampai  level  terendah  yang  mungkin  untuk  dilakukan  (As  Low  As  Reasonably Practicable/ALARP)  kriteria resiko terdiri dari tiga tingkatan:
1.  wilayah yang dapat ditolerir
Risiko telah ditunjukkan  dapat diabaikan,  dan  sebanding  dengan  risiko  sehari-hari  yang dapat diterima.  
2.  Tingkat  pertengahan
Hal  tersebut  menunjukkan  bahwa  risiko  telah  dikurangi  sampai  level  terendah  yang  mungkin untuk dilakukan. Merupakan wilayah “ALARP”
3.  Wilayah yang tidak dapat ditolerir
Risiko  sudah  tidak  dapat  dibenarkan  atas  dasar  apapun.  Wilayah  “ALARP”  tetap  digunakan untuk memungkinkan fleksibilitas dalam pengambilan keputusan.














Observation / Opportunity / Occupational, mengamati tingkat resiko bahaya, yang berdampaknya terhadap lingkungan, mesin peralatan maupun manusia pekerja dengan menggunakan analisa 5W + 1H (what, where, when, who, why, how).
Solution, mencari alternatif solusi SMART (specifics, measruable, action, realistic, time)yang akan dilakukan setelah melakukan observasi.
f.    Implementasi
Implementasi, menerapkan secara KISSS (koordinasi, integrasi, sinkron, sinergi, simpel).
Culture/Climate/Control, melakukan pembudayaan K3 di lingkungan kerja, kemudian dilakukan kontrol, monitoring dan evaluasi secara berkala.
jenis metodologi yang digunakan dalam melakukan kajian perilaku dan budaya keselamatan dalam suatu organisasi dengan tujuan yang berbeda-beda.Kajian perilaku dan budaya keselamatan dapat dilakukan untuk melihat pada tahap mana perilaku dan budaya keselamatan suatu organisasi berada atau untuk melihat hubungan antara tingkat kecelakaan dengan perilaku dan budaya keselamatan.Setiap organisasi selalu memiliki ciri-ciri atau karakteristik sendiri-sendiri. melihat ciri dan karakteristik tersebut dapat dilakukan dengan metode survey pada seluruh pegawai dan juga pada organisasi. Data yang dinginkan dapat diperoleh melalui metode wawancara, kuesioner, diskusi kelompok terfokus maupun dengan cara pengamatan. Tentunya setiap metode yang ada mempunyai kelebihan dan keterbatasannya sendiri-sendiri. Data yang diperoleh tentunya ada yang bersifat kuantitatif maupun kualitatif dan masing-masing membutuhkan cara analisis tersendiri untuk memperolah suatu kesimpulan yang tepat. Pencarian data tersebut berupa:
v    PenyebaranAngket(Questionare)
v    Wawancara
v    FokusGrupDiskusi(FGD)
v    Observasi
v    StudiKasus
v    AuditDokumendanCatatan
v    KJAnalysis(AffinityDiagram)


h.                  Knowledge / Knowhow
Knowledge / Knowhow, melakukan pengembangan untuk penelitian dan diklat sebagai tindakan lebih lanjut.

i.                    Standarisasi
Standarisasi, merupakan aturan perundangan yang mengatur tentang K3, seperti UU K3, keputusan menteri, ISO, NIOSH, OHSAS, dsb.
1.                  UndangUndang
a.UU No.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
b.UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
c.Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
2.                  KeputusanMenteri
a. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-51/Men/1999 Tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika di tempat kerja
b. Keputusan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor: Kep-187/Men/1999 Tentang Pengendalian Bahan Kimia Berbahaya di tempat kerja
c. Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 1993 tentang Penyakit yang timbul Akibat hubungan Kerja
d. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 1217/Menkes/SK/IX/2001 tentang pedoman penanganan dampak radiasi
e. Keputusan Menteri kesehatan Nomor 315/Menkes/SK/III/2003 tentang komite kesehatan dan keselamatan kerja sektor kesehatan
3.                  PeraturanMenteri
Peraturan Menteri Tenaga Kerja No: PER.05/MEN/1996 tentang Sistem Manajemen Kesehatan dan Keselamatan Kerja
4.                  PeraturanPemerintah
Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan

5.                  SuratEdaran
Surat Edaran Dirjen Binawas No.SE.05/BW/1997 tentang Penggunaan Alat Pelindung Diri
6.                  NIOSH
7.                  OHSAS18001&18002
8.                  ISO18000
9.                  ISO19000
10.              ISO9001&14001

B. TUJUAN ZEROSICKS
            Zerosicks memiliki makna dalam mempengaruhi keselamatan dan kesehatan konsep yang digunakan mencakup semua aspek yang dibutuhkan dalam penanganan dan antispasi dalam kecelakaan kerja zerosick sendiri digunakan agar terciptanya zero accident kecelakaan nol, untuk mencapai zero accident bukanlah hal mudah proses tahap demi tahap yang dilakukan tidaklah sebentar butuh bertahun tahun. Seperti kita ketahui kecelakaan kerja banyak terjadi oleh faktor manusia sehingga dibutuhkan pendidikan dan pemahaman tentang keselamatan dan kesehatan kerja prinsip dari zero accident ialah
a. prinsip nol
            prinsip meniadakan kecelakaan sampai ke angka nol artinya tidak ada lagi kecelakaan yang disebabkan oleh berbagai hal dikarenakan kesiapan pihak pihak terkait untuk meminimalisir kecelakaan. Setiap ancaman bahaya baik oleh manusia maupun lingkungan sudah di antisipasi.
b . prinsip antisipasi
            prinsip antisipasi ialah prinsip pencegahan untuk meminimalisir kecelakaan berdasarkan analisis ahli maupun pengalaman di masa lalu tentunya untuk tercapainya zero accident kenali bahaya,  kemudian pecahkan dengan metode zerosicks
c. prinsip partisipasi
            prinsip partisipasi ialah ikut melaksanakan dan memecahkan masalah yang ada dengan semangat dan inisiatif sendiri sesuai posisi dan tempat kerja masing masing.

C. Analisis ZEROSICKS

No. Alert Kejadian

BAGIAN
Analis
Lokasi
Bengkel Robotika
TGL/ Waktu Kejadian
9 Juni 2016/ 10.00 WIB
Uraian Kejadian :
Description: D:\kuliah\semester 3\SEM 3\K3\SAM_1046.JPGkejadian saat dibengkel Robotika, saat itu terdapat mata kuliah robotika mahasiswa antusias mengikuti perkuliahan setngah jam perkuliahan dosen meminta ijin meninggalkan ruangan untuk keperluan rapat, disaat itu beberapa mahasiswa lalai dan tidak mematuhi atran keselamatan dan kesehatan di ruang perkuliahan robotika terlihat dengan jelas seorang mahasiswa duduk sembari mengoperasikan leptop. Nampak tidak aneh akan tetapi apabila diperhatikan dengan seksama dapat terlihat mahasiswa tidak mengindahkan peraturan bengkel robotika, dari segi posisi duduk mahasiswa yang tidak tegap cenderung membungkuk mengakiatkan penyakit tulang osteoporosis,pegal pegal,terkilir,otot tertarik, kemudian kaki yang dinaikan diatas kursi kurang sopan serta menggangu teman teman yang lain dari pandangan mata maupun hidung yang merasakan bau. Kemudian jarak antara mata dengan computer yang terlalu dekat seharusnya sekitar 30 cm jarak normal dan aman, kemudian tas yang ditarug diatas cpu kerapian dalam bengkel praktik haruslah tetap terjaga selain untuk menjaga keselamatan kerja hal ini diperlukan untuk membangun suasana nyaman dan layak praktik.

Bahaya dan Resiko :
-      Sakit punggung
-      Pegal pegal
-      Sakit leher
-      Jangka lama osteoporosis
-      Mata minus
-      Mata kunang kunang


Environment (Lingkungan): Lingkungan yang kurang kondusif seharusnya ketika dosen pergi meninggalkan kelas ada pola pengawasan terhadap mahasiswa untuk mengetahui dan memonitoring mahasiswa dalam kelas hal ini mungkin bisa dilakukan dengan CCTV akan tetapi pada lab robotika tidak terdapat CCTV
Observasi Faktor Penyebab :  
-      Faktor manusia, meliputi: ketidak tahuan, kelalaian,kepedilian kurang
-      Faktor lingkungan, meliputi: ruangan yang sepi, ac yang terlalu dingin, computer kurang tertata
-      Faktor manajemen, meliputi: manajemen bengkel yang buruk satu teknisi memegang beberapa bengkel sehingga kurang optimal dalam pengawasan

Opportunity: pegal pegal akibat duduk yang terlalu membungkuk, mata minus/rabun/ kunang kunang karena mata terlalu dekat dengan layar.
Occupational:
- kurang peduli dengan K3.
- menggangap sepele K3
- Kurang pengawasan oelh pihak bengkel
Solution:
Sosialaisasi tentang kebutuhan kita terhadap pemahaman masalah K3
Koordinasi antara pihak pihak terkait untuk menyelenggarakan penerapan K3 seutuhnya
Pemberian reward an punishment kepada mahasiswa praktik

Implementation:
-      Pemasangan Poster untuk sebagai panduan dan mengingatkan akan kebutuhan K3
-      Pemberian pengetahuan singkat akan K3 sebelum praktik dilaksanakan

Iklim dan budaya: untuk mengaplikasikan K3 sesuai prosedur perlu adanya kesadaran dari semua pihak mahasiswa,dosen,teknisi bengkel semua bersinergi untuk mengoptimalkan kebermanfaatan K3. Undang undang pun sudah mengatur akan K3 melaksanakan K3 dengan baik dan benar berarti sudah membantu melaksanakan program pemerintah.

Knowledge:
-      Ergonomik
-      5s Seiri, Seiton, Seiso, Seisutke Dan Shitsuke
-       

Knowhow:
-      Praktik mematuhi prosedur
-      Ingat keselamatan tidak hanya untuk diri sendiri tetapi sekitar
-      Pemakaian Alat pelindung diri sesuai tempat kerja

Standarisasi:
-      UU No.1 tahun 1970 tentang Kesehatan dan Keselamatan Kerja
-      UU No.23 tahun 1992 tentang Kesehatan
-      Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
-      NIOSH
-      OHSAS18001&18002
-      ISO18000
-      ISO19000
-      ISO9001&14001


 

























BAB III. KESIMPULAN
A. Kesimpulan
1. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) mempunyai tujuan untuk memperkecil atau menghilangkan potensi bahaya atau resiko kerja yang mengakibatkan kesakitan, kecelakaan dan kerugian yang mungkin terjadi
2. “ZEROSICKS” yang berupa singkatan dari haZard, Environtment, Risk, Observation / Opportunity / Occupational, Solution, Implementasi, Culture / Climate / Control, Knowledge / Knowhow, Standarisasi
3. Hazard (potensi bahaya) merupakan sifat-sifat intrinsik dari suatu zat, peralatan atau proses kerja yang dapat menyebabkan kerusakan atau membahayakan sekitarnya
4. Environtment, mengenali kondisi lingkungan sekitar (alam, udara, air, tanah) yang menimbulkan nilai ambang batas (NAB).
5. Risk, mengenali resiko kerja yang dapat menimbulkan penyakit akibat kerja (PAK) dan kecelakaan akibat kerja (KAK), serta MSDS (material safety data sheet).
6. Observation / Opportunity / Occupational, mengamati tingkat resiko bahaya, yang berdampaknya terhadap lingkungan
7. Solution, mencari alternatif solusi SMART (specifics, measruable, action, realistic, time)yang akan dilakukan setelah melakukan observasi
8. Implementasi, menerapkan secara KISSS (koordinasi, integrasi, sinkron, sinergi, simpel).
9. Culture/Climate/Control, melakukan pembudayaan K3 di lingkungan kerja, kemudian dilakukan kontrol, monitoring dan evaluasi secara berkala
10. Knowledge / Knowhow, melakukan pengembangan untuk penelitian dan diklat sebagai tindakan lebih lanjut.
11. Standarisasi, merupakan aturan perundangan yang mengatur tentang K3, seperti UU K3, keputusan menteri, ISO, NIOSH, OHSAS, dsb





Daftar Pustaka
Fahrudi Budi,mardiyanto eko” penerapan K3 pada bengkel bangunan” tim k3 FT UNY:2014
Ir. Soedirman.2011.”Higiene Perusahaan”. Justisia Teknika,Magelang
Ismara, K. Ima. 2014. “Sistem manajemen pendidikan keselamatan dan kesehatan kerja”.
Health  and  Safety  Risk  Management  Manual  for  the  Australian  Coal  Mining  Industry (2007)
Undang- Undang No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan dan Undang – Undang No 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
Undang-Undang  Pokok Kesehatan RI No. 9 Tahun 1960, BAB I pasal 2
Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Nomor Per.13/Men/X/2011 Tahun 2011 TentangNilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Faktor Kimia Di Tempat Kerja
Free Basketball Cursors at www.totallyfreecursors.com